Find Us On Social Media :

JPU Ajukan Banding Atas Hukuman 10 Bulan yang Didapatkan Cynthiara Alona Pada Kasus Prostitusi Anak

By Daniel Ahmad, Rabu, 8 Desember 2021 | 17:19 WIB

Cynthiara Alona saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019)

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk banding terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota atas kasus prostitusi online anak di bawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona.Anggota JPU, langsung merespons untuk banding saat Mejelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona dihukum 10 bulan penjara pada sidang Rabu (8/12/2021)."Mendengar putusan itu, kami akan mengajukan banding," kata JPU Adib Fachri di persidangan.Alona dan Dua terdakwa lainnya memang sebenarnya dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021.Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Di putusan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Cynthiara Alona tidak memenuhi unsur eksplotasi anak.Akan tetapi, tindakan Alona dinilai melanggar Pasal 296 KUHP terkait tindak memudahkan perbuatan cabul.Dari vonis 10 bulan penjara itu, nantinya masa hukuman nantinya bakal dikurangi dengan waktu yang telah dijalani Alona dipenjara selama ini.

Baca Juga: Cynthiara Alona Dihukum 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur