Find Us On Social Media :

JPU Ajukan Banding Atas Hukuman 10 Bulan yang Didapatkan Cynthiara Alona Pada Kasus Prostitusi Anak

By Daniel Ahmad, Rabu, 8 Desember 2021 | 17:19 WIB

Cynthiara Alona saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019)

“Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” kata Hakim Ketua di persidangan.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahana dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan,” tukasnya.Diberitakan sebelummya, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak usai ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.Dari keterangan yang didapat Polisi, motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.Anak-anak itu kemudian dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

Baca Juga: Tak Terima Tuntutan Hukuman Disamakan dengan Cynthiara Alona dalam Kasus Prostitusi di Bawah Umur, Abdul Aziz dan DK Siap Ajukan Pledoi

(*)