Find Us On Social Media :

Hasil Lab Forensik dan Tes Urine Belum Juga Keluar, Barang Bukti Masih Diragukan Kuasa Hukum Jeff Smith

By Daniel Ahmad, Jumat, 10 Desember 2021 | 15:15 WIB

Jeff Smith

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Jeff Smith berurusan lagi dengan pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Saat menemani Jeff Smith melakukan pemeriksaan, Aldy Surya Kusumah, sang kuasa hukum, masih belum percaya betul dengan barang bukti yang diamankan.

Malam kemarin, Aldy menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil lab forensik dari pemeriksaan bukti yang didapat saat penangkapan Jeff Smith.

"Barang bukti memang diduga LSD ada dua. Ini kan baru diduga, makanya kan pihak kepolisian harus melakukan laboratorium forensik. Nah hasil lab forensik-nya itu belum keluar," tutur Aldy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Per malam kemarin, Aldy juga menyebutkan bahwa tes urine yang dijalani Jeff Smith belum keluar.

Lebih lanjut Aldy menyebutkan, hasil bakal mengikuti perkembangan pemeriksaan yang bersangkutan.

"Kalau saya tanya, belum keluar juga hasil urinenya. Semoga aja, itu kan masih digali lagi. Proses penyidikan masih banyak, saya hanya mendampingi proses," sambungnya.

Baca Juga: Nggak Ada Kapoknya! Baru Tiga Bulan Bebas Penjara Tapi Sudah Terciduk Pakai Barang Haram Lagi, Ternyata LSD yang Digunakan Jeff Smith Adalah Narkoba Jenis Baru, Apa Bahayanya?

Aldy menyebutkan bahwa sampai pada malam kemarin, sang aktor memanh masih menjalani pemeriksaan.

Kendati begitu, Aldy yang mendampingi Jeff sebagai pengacara, juga belum bisa menjabarkan secara lebih rinci proses pemeriksaan tersebut.

"Pendampingan saat ini saya juga belum bisa bicara banyak, karna proses penyidikan masih berangsung," ujar Aldy.

"Tapi kan intinya proses penyidikan masih berjalan saya belum bisa bicara banyak, saya harus konfirmasi pada pihak keluarga, doakan aja," imbuhnya menyimpulkan.

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Rabu (8/12/2021), dengan barang bukti 2 lembar LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Dari keterangan yang didapatkan polisi, Jeff Smith mendapatkan narkoba jenis psikotropika golongan 1 tersebut dari pembelian secara daring.

Kemungkinan besar, Jeff Smith bakal dikenakan undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba untuk Kedua Kali, Begini Kondisi Terkini Jeff Smith

Bukan kali ini saja, Jeff Smith sebenarnya sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 15 April 2021.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai pada akhirnya, Jeff Smith akhirnya bebas dari penjara pada 14 September 2021.

 

(*)