Find Us On Social Media :

Tak Tahu Wajib Lapor sampai Kapan, Gisella Anastasia Pasrah dengan Kasus Video 19 Detik

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 10 Desember 2021 | 17:15 WIB

Gisella Anastasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/12/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis Gisella Anastasia baru saja menjalani pemeriksaan berita acara terkait kasus video asusila di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Selama 2,5 jam, Gisella menjalani pemeriksaan dan 12 pertanyaan dicecar oleh penyidik.

Meski begitu, Gisel juga tidak bisa berbuat banyak.

Dia pun akan mengikuti proses hukum atas kasus video syur 19 detik.

Mantan istri Gading itu mengaku siap menghadapi segala konsekuensinya.

"Ya nggak apa-apa, tetap kooperatif saja. Ada instruksi apa, ya kami datang," kata Gisel saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Gisel juga memilih pasrah menjalani kewajibannya dalam proses hukum yang dihadapinya.

Baca Juga: Beredar Rumor Telah Dilamar Wijin, Gisella Anastasia Buka Suara

"Ya dihadapin saja dengan hati yang lapang, sabar. Jadi damai saja gitu jalaninnya," jelasnya.

Kendati demikian, kekasih Wijin itu tidak tahu sampai kapan wajib lapor itu akan dijalani.

Yang pasti, ibu satu anak akan menjalani kewajibannya untuk melaporkan diri ke polisi selama kasus yang menjeratnya bergulir.

Seperti diketahui, Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama rekannya, Michael Yokinobu Defretes.

Tak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Gisel dan Nobu hanya diwajibkan menjalani waji lapor setiap senin dan kamis.

Atas dugaan kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

(*)