Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Gaga Muhammad Minta JPU Hadirkan Dokter Visum di Persidangan Kasus Kecelakaan Laura Anna

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 17 Desember 2021 | 11:44 WIB

Gaga Muhammad saat memeluk Laura Anna semasa sang mantan kekasih masih hidup.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas Laura Anna dan Gaga Muhammad ditunda hingga Selasa depan, (21/12/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang tersebut ditunda lantaran saksi ahli berhalangan hadir.

"Kami mau menghadirkan saksi, namun hari ini masih berhalangan hadir," kata jaksa dalam sidang, Kamis (16/12/2021).

Mendengar hal itu, hakim pun menunda sidang dan meminta jaksa untuk menghadirkan saksi ahli pada Selasa depan.

Namun sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, meminta agar jaksa juga menghadirkan dokter yang melakukan visum di persidangan.

"Mohon dihadirkan, karena ini kunci ada dalam keterangan, luka 7 sentimeter, 5 sentimeter itu enggak sama,” ujar Fahmi dalam persidangan.

Menurut Fahmi, banyak hal yang tidak disalurkan oleh Gaga Muhammad dalam persidangan, sehingga menyebabkan komunikasi yang tidak sinkron dalam persidangan sebelumnya.

"Ini untuk kepentingan mencari kebenaran materil. Supaya kita enggak seperti ini, mereka ada beberapa hal yang tidak dihadirkan,” tambah Fahmi.

Baca Juga: Bukan di Guci, Begini Penampakan Karung Berisi Abu Peti Laura Anna, Siap Dilarung di Laut Kepulauan Seribu

Mengenai hal itu pun akan diupayakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

Hakim juga meminta kuasa hukum Gaga mengajukan surat tertulis atas permohonan tersebut.

"Silakan ajukan secara tertulis, tidak bisa saya putuskan sendiri."

"Jadi karena tidak ada pembuktian sehingga akan kita tunda persidangan ini sekaligus mengingatkan penuntut umum menghadirkan dokter visum sebagai saksi," jelas Majelis Hakim.

Saat ini Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.

Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.

Sebelumnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Baca Juga: Inilah Speed Boat yang Bakal Bawa Abu Jenazah Laura Anna untuk Dilarung di Tengah Laut

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di tengah kasus kecelakaannya, Laura Anna tutup usia di umur 21 tahun pada Rabu (15/12/2021) pagi.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, dia mengeluh sesak napas.

Jenazah Laura Anna telah dikremasi dan rencananya keluarga bakal dilarung di Ancol hari ini, Jumat (17/12/2021).

 

(*)