Find Us On Social Media :

Perhatian! Berikut Syarat Perjalanan Darat yang Wajib Dibawa Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

By Citra Widani, Senin, 20 Desember 2021 | 07:35 WIB

Ilustrasi perjalanan

"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam."

"Tetapi khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen," jelas Budi, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (19/12/2021).

Budi juga mengatur agar para penyedia layanan transportasi untuk membatasi jumlah penumpang sebanyak 75 persen dari kapasitas angkutan.

Pihaknya juga mendorong agar kendaraan dapat disterilisasi terlebih dulu sebelum dan sesudah dipakai, menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

"Kami juga meminta operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam," sambung BUdi.

Untuk aturan perjalanan darat khusus angkutan logistik seperti yang tertuang dalam SE Tahun 2021, mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan akan dialihkan arus lalu lintasnya dari tol ke jalan nasional.

Pengalihan arus lalu lintas tidak berlaku untuk mobil operasional pengangkut BBM, barang ekspor/ impor menuju dan dari pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, pos dan uang serta bahan makanan pokok.

Baca Juga: Megah Menjulang 4 Lantai Menyerupai Mall, Begini Penampakan Dekorasi Natal 2021 di Rumah Artis Sandra Dewi, Super Mewah Nan Elegan!