Find Us On Social Media :

Perhatian! Berikut Syarat Perjalanan Darat yang Wajib Dibawa Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

By Citra Widani, Senin, 20 Desember 2021 | 07:35 WIB

Ilustrasi perjalanan

 

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 akan segera tiba.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan tahun Baru 2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021.

Bagi kamu yang hendak melakukan perjalanan darat semasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, simak penjelasannya berikut ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan bahwa setiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan darat di masa libur Nataru 2021 maka diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Para pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa keterangan hasil tes antigen negatif yang sampelnya diambil kurang dari 1x24 jam.

Jika pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun, maka wajib menyertakan tes RT-PCR bukan Antigen yang sampelnya diambil sekurang-kurangnya 3x24 jam.

Syarat ini akan dibebaskan untuk masyarakat yang hendak bepergian ke wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Arti Mimpi Santa Klaus di Malam Natal 2021 Bisa Jadi Peringatan Buat Berbagi hingga Mencium Kebohongan

 

"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam."

"Tetapi khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen," jelas Budi, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (19/12/2021).

Budi juga mengatur agar para penyedia layanan transportasi untuk membatasi jumlah penumpang sebanyak 75 persen dari kapasitas angkutan.

Pihaknya juga mendorong agar kendaraan dapat disterilisasi terlebih dulu sebelum dan sesudah dipakai, menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

"Kami juga meminta operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam," sambung BUdi.

Untuk aturan perjalanan darat khusus angkutan logistik seperti yang tertuang dalam SE Tahun 2021, mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan akan dialihkan arus lalu lintasnya dari tol ke jalan nasional.

Pengalihan arus lalu lintas tidak berlaku untuk mobil operasional pengangkut BBM, barang ekspor/ impor menuju dan dari pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, pos dan uang serta bahan makanan pokok.

Baca Juga: Megah Menjulang 4 Lantai Menyerupai Mall, Begini Penampakan Dekorasi Natal 2021 di Rumah Artis Sandra Dewi, Super Mewah Nan Elegan!

 

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi logistik di Pulau Jawa dan Bali yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap maka diperbolehkan menunjukan hasil rapid test antigen negatif maksimal 14x24 jam.

Akan tetapi, jika baru menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan membawa sampel negatif tes Antigen maksimal 7x24 jam.

Bagi yang belum divaksin sama sekali diwajibkan untuk menunjukan sampel negatif tes Antigen 1x24 jam.

“Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Budi, dikutip dari Kompas.com.

 

(*)