Find Us On Social Media :

Herry Wirawan Bukan yang Pertama, Inilah Sosok Terpidana Pertama yang Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia, Sempat Tolak Tuntutan hingga Pilih Dihukum Mati

By Mahdiyah, Kamis, 13 Januari 2022 | 13:50 WIB

Kolase Foto M Aris dan Herry Wirawan

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus hukum yang dihadapi oleh Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati kini memasuki babak baru.

Baru-baru ini, Herry ditutut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), selain itu hukuman mati, JPU juga meminta agar Herry dihukum dengan kebiri kimia.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.

Tuntutan itu merupakan opsi jika tuntutan hukuman mati tidak dikabulkan oleh hakim.

Selain itu, hukuman kebiri ini bertujuan agar menimbulkan efek jera kepada pelaku pemerkosaan.

Namun, hukuman kebiri kimia ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Bukan Tak Puas Tuntut Herry Wirawan untuk Dihukum Mati dan Dimiskinkan, Kini Terkuak Alasan Jaksa Masih Minta Terdakwa Dikebiri Kimia, Ternyata untuk Hal Ini

Sebelumnya, ada terpidana asal Mojokerto yang dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), M Aris, terpidana yang dijatuhi hukuman kebiri tersebut adalah pelaku pemerkosaan 9 anak kecil selama 3 tahun.