Find Us On Social Media :

Herry Wirawan Bukan yang Pertama, Inilah Sosok Terpidana Pertama yang Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia di Indonesia, Sempat Tolak Tuntutan hingga Pilih Dihukum Mati

By Mahdiyah, Kamis, 13 Januari 2022 | 13:50 WIB

Kolase Foto M Aris dan Herry Wirawan

Dirinya terbukti memperkosa 9 anak yang masih berusia sekitar 6-7 tahun pada tahun 2018 lalu.

Aris diketahui kerap melakukan perbuatan keji itu setiap pulang kerja dan telah dilakukan sejak 2015 lalu.

Karena perbuatannya, dirinya juga dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta menjelaskan bahwa hukuman kebiri itu akan dilakukan sebelum Aris bebas dari penjara.

"Jadi sebelum dia bebas, dia harus sudah menjalani hukuman kebiri kimia," ujarnya.

Sedangkan, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (13/1/2022), namun Aris sempat menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepadanya.

Dirinya mengaku tak mau merasakan efek kebiri kimia yang berlangsung seumur hidupnya.

Baca Juga: 'Itu Mengerikan', Kerap Luapkan Amarah hingga Enggan Sentuh Anak Hasil Hubungan Terlarang dengan Gurunya, Kerabat Ungkap Trauma yang Dialami Korban Herry Wirawan

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup," ujarnya.

Bahkan, dibandingkan dengan hukuman kebiri kimia, Aris lebih memiih untuk dihukum mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," lanjutnya.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," kata dia.

Kendati begitu, keputusan hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada Aris sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

(*)