Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah dan Telah Ditahan, 2 Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Ini Mendadak Dibebaskan, Ini Alasannya

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 18 Januari 2022 | 10:05 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Dua tersangka kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, mendadak dibebaskan.

Sebelumnya, seorang gadis keterbelakangan mental atau tunagrahita berinisial Y (21) menjadi korban pemerkosaan oleh paman dan tetangganya sendiri.

Pelaku tersebut berinisial ED (40) yang tak lain adalah paman korban, dan S (46) yang merupakan tetangganya.

Akibat perbuatan bejat kedua pelaku tersebut, kini korban tengah hamil.

Mengutip dari Tribunnews.com, peristiwa pemerkosaan itu terjadi rumah S, pada 25 November 2021, saat korban pulang dari salat subuh di masjid.

Korban dan orang tuanya diketahui sama-sama tuna grahita dan tinggal bersama pamannya, ED (40).

Atas perbuatannya tersebut, S dan ED pun harus mendekam di penjara.

Namun, baru-baru ini, pelapor dari kasus pemerkosaan tersebut, Dayat, justru mencabut laporannya.

Baca Juga: Sekap dan Perkosa Anak Sendiri Lebih dari 3000 Kali, Ruang Bawah Tanah Jadi Saksi Kebejatan Ayah Elisabeth Fritzl

Melansir dari Kompas.com, Dayat mengatakan keputusannya mencabut laporan tersebut karena atas dasar kemanusian.

"Kemarin sudah empat hari yang lalu (cabut laporan), alasannya kemanusiaan," kata Dayat yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

"Karena tetangga juga melihat keluarganya (tersangka) mengkhawatirkan, miris banget keluarganya," jelasnya.

Meski telah dibebaskan, Dayat sepakat meminta tersangka S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi korban.

"Saya meminta wajib harus dinikahi karena si korban sudah hamil, harus mau tidak mau harus dinikahi," kata Dayat.

"Saya tidak mau ada kata satu, dua bulan, satu, dua tahun cerai," lanjutnya.

Jika tidak dinikahi atau cerai, Dayat mengancam S akan melanjutkan proses hukumnya kembali.

Sementara itu, kini kedua tersangka yang telah dibebaskan itu sudah berkumpul kembali dengan keluarganya.

Baca Juga: 'Melukai Hati Kami!', Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Ditolak KOMNAS HAM, Keluarga Korban Meradang, Langsung Pertanyakan Hal Ini

(*)