Find Us On Social Media :

Nasib Ditentukan di Persidangan, Keluarga Laura Anna Akan Ajukan Banding Jika Gaga Muhammad Divonis di Bawah 2 Tahun

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 19 Januari 2022 | 07:17 WIB

Kolase Foto Gaga Muhammad dan Laura Anna.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membaca vonis bagi terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad atas penyebab kecelakaan Laura Anna pada Rabu (19/1/2022).

Keluarga Laura Anna pun berharap Gaga Muhammad mendapat hukuman yang setimpal.

Kuasa hukum Laura Anna mengatakan pria 21 tahun itu harus mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.

Namun jika majelis hakim memvonis mantan kekasih Awkarin itu di bawah empat tahun, keluarga Laura Anna akan mengajukan banding.

“Kalau (vonis) di bawah dua atau tiga tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga enggak terima juga ya," kata kuasa hukum Laura Anna, Silvia saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022).

Silvia menilai hukuman kurang dari tiga tahun tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan Gaga Muhammad.

Akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan Gaga pada Desember 2019 tersebut, Laura Anna mengalami kelumpuhan dengan kemungkinan sembuh sangat kecil.

"Ya kita penginnya sih yang seadil-adilnya ya, lagian juga cuma 5 tahun, kalo 5 tahun nggak mungkin juga ya, pasti kan ada pengurangan," ucapnya lagi.

Baca Juga: 'Sungguh Sangat Ironi', Bacakan Pledoi Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kecelakaan dengan Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad Sebut Ada Penggiringan Opini

Hal ini juga dilakukan agar menjadi pelajaran untuk Gaga atas kelalaiannya.

"Kita lebih ya kasih pelajaran aja ke dia biar nggak kayak gini lagi ke orang lain," imbuhnya.

Kendati begitu, untuk vonis ini keluarga Laura Anna menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.

"Dia bukannya ngerasa bersalah malah kayak gitu, kita serahin aja ke penegak hukum, yang penting kita sudah mengusahakan yang terbaik," tutur Silvia.

Diketahui, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan denda Rp 10 juta.

JPU membacakan adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa Gaga Muhammad dalam kasus tersebut.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya.

Adapun hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah perbuatannya menyebabkan korban, Laura Anna, alami kelumpuhan.

Baca Juga: Berkaca-kaca Bacakan Pledoi Pembelaan Kasusnya dengan sang Mantan Kekasih, Gaga Muhammad Sebut Mendiang Laura Anna Lalai, Ngaku Tak 100 Persen Salah

Hal itu berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram.

(*)