Find Us On Social Media :

'Enggak Akan Mengembalikan Laura' Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Ini Tanggapan Greta Irene Kakak Laura Anna

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 19 Januari 2022 | 12:49 WIB

Kakak Laura Anna, Greta Irene usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene ikut melihat sidang Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022)

Sidang tersebut beragendakan pembacaan vonis terdakwa Gaga Muhammad.

Majelis hakim akhirnya memvonis Gaga Muhammad dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Terkait hal itu, Greta Irene berterima kasih kepada majelis hakim yang memimpin sidang.

Menurutnya, majelis sudah memberikan keadilan pada keluarganya, terutama Laura Anna.

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Menurut Greta, putusan hakim sudah cukup untuk mengadili hukuman Gaga Muhammad.

Karena berapa pun hukuman yang diberikan pada Gaga, menurutnya tidak bisa mengembalikan sang adik.

Baca Juga: Terbukti Lalai Dalam Berkendara, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta atas Kecelakaan Laura Anna

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ucap Greta.

Diketahui terdakwa Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan.

Sebelum membaca Vonis, majelis hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga.

Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019 silam.

Baca Juga: Nasib Ditentukan di Persidangan, Keluarga Laura Anna Akan Ajukan Banding Jika Gaga Muhammad Divonis di Bawah 2 Tahun

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Baca Juga: 'Sungguh Sangat Ironi', Bacakan Pledoi Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kecelakaan dengan Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad Sebut Ada Penggiringan Opini

(*)