Find Us On Social Media :

Bukan Cuma Pemakai, Pedangdut Inisial A Ditangkap sebagai Bandar Narkoba, Dapat Barang dari Suami Siri

By Hana Futari, Sabtu, 22 Januari 2022 | 07:29 WIB

Ilustrasi Narkoba

"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkapnya.

Kemudian diikutip Grid.ID dari Nova.ID, Polisi juga menggeledah kediaman J.

Dari penggeledahan tersebut didapatkan 7 paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah buah bungkus rokok, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.

Akibat dari perbuatan tersebut, pasangan suami istri siri itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sang penyanyi dangdut juga suami sirinya itu terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Sebelum penangkapan terhadap pedangdut berinisial A itu, dua pesohor Tanah Air juga diamankan atas kasus narkoba.

Dia adalah pelawak Nunung yang diamankan di kediamannya yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/2019).

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Hasil Assessment Ardhito Pramono Direhabilitasi Selama 6 Bulan

Nunung diamankan bersama sang suami, July Jan Sambiran.

Dari penangkapan terhadap Nunung dan July Jan Sambiran, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Selain Nunung, di waktu berdekatan polisi juga mengamankan aktor yang tengah naik daun, Jefri Nichol.

Dari penangkapan terhadap Jefri Nichol pada 23 Juli 2019, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang ditaruh di dalam kulkas.

(*)