Find Us On Social Media :

Ngamuk Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Ternyata Pernah Berikan Vonis Bebas pada Terdakwa Korupsi!

By Novia, Jumat, 21 Januari 2022 | 14:06 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring KPK.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Belum lama ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat telah diamankan KPK.

Itong Isnaeni Hidayat diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (20/1/2022) malam.

Namun, ada insiden kecil saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers hasil OTT tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/1/2022), Itong terlihat ngamuk saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap.

Sang hakim yang sudah berjaket oranye 'Tahanan KPK' itu langsung melontarkan teriakan.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah berjanji apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangan yang terborgol.

Tak sampai di situ saja, Itong juga menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.

“Itu semua omong kosong,” tukasnya.

Baca Juga: Jadi Sejarah Baru Tahanan KPK Paling Muda! Intip Sosok Nur Afifah Balqis yang Menjabat Bendahara Partai hingga Mengelola Uang Suap Miliaran Bupati Penajam Paser Utara Ini!

Saat ini, Itong diketahui telah diamankan bersama 4 orang lainnya.

Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, tersangka diduga ikut andil dalam keterlibatan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya.