Find Us On Social Media :

Ngamuk Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Ternyata Pernah Berikan Vonis Bebas pada Terdakwa Korupsi!

By Novia, Jumat, 21 Januari 2022 | 14:06 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring KPK.

KPK diketahui telah mengamankan barang bukti Rp 140 juta yang terlupakan sebagai 'uang pelicin' pengurusan perkara pembubaran PT SGP.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain itu, dalam karier Itong menjadi Hakim PN Surabaya, Pembina Utama Muda di Pengadilan Negeri Surabaya ini pernah disorot karena beberapa kontroversi.

Mengutip Kompas Tv, Jumat (21/1/2022), kontroversi Itong di antaranya memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang pada saat itu terlibat kasus korupsi senilai Rp 119 miliar.

Selain itu, Itong juga dikabarkan telah memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dalam kasus korupsi Rp 28 miliar.

Pemberian vonis bebas itu dilakukannya pada saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Tidak dijelaskan secara detail apa perkaranya, Itong juga pernah mendapatkan sanksi etik dan diskors oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Warga Kaget Bukan Main Mengetahui Tipu Muslihat yang Selama Ini Digunakan Rahmat Effendi!

Sebelumnya, IIH, HD dan HK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).

(*)