Find Us On Social Media :

Mediator Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur Ditunda

By Daniel Ahmad, Selasa, 25 Januari 2022 | 11:45 WIB

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan mengikuti agenda sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Agenda sidang perdata yang dihadapi Yusuf Mansur pada Selasa hari ini adalah mediasi terkait kasus program tabung tanah.

Dipantau tim Grid.ID dari pengadilan, sidang ini secara resmi ditunda karena mediator absen.

"Agenda sidang hari ini harusnya mediasi, tetapi ditunda karena mediator berhalangan hadir," kata Asva Davy Bya, pengacara penggugat saat dijumpai di pengadilan.

Dengan ditundannya mediasi di persidangan hari ini, rencananya Yusuf Mansur dijadwalkan untuk mengikuti sidang sekira beberapa pekan yang akan datang.

"Dilanjutnya dua minggu lagi," ujar Asva.

Dalam kasus tabung tanah ini, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sudah menjalani agenda sidang pertama yang digelar di PN Tangerang, 18 Januari 2022.

Saat itu, sidang yang berlangsung adalah agenda pemeriksaan berkas.

Baca Juga: Sidang Kasus Tabung Tanah Tergugat Ustaz Yusuf Mansur Dilanjutkan dengan Agenda Mediasi

Seperti diketahui, dalam kasus tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban.

Tiga orang tersebut adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.