Find Us On Social Media :

Mediator Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur Ditunda

By Daniel Ahmad, Selasa, 25 Januari 2022 | 11:45 WIB

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan mengikuti agenda sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Agenda sidang perdata yang dihadapi Yusuf Mansur pada Selasa hari ini adalah mediasi terkait kasus program tabung tanah.

Dipantau tim Grid.ID dari pengadilan, sidang ini secara resmi ditunda karena mediator absen.

"Agenda sidang hari ini harusnya mediasi, tetapi ditunda karena mediator berhalangan hadir," kata Asva Davy Bya, pengacara penggugat saat dijumpai di pengadilan.

Dengan ditundannya mediasi di persidangan hari ini, rencananya Yusuf Mansur dijadwalkan untuk mengikuti sidang sekira beberapa pekan yang akan datang.

"Dilanjutnya dua minggu lagi," ujar Asva.

Dalam kasus tabung tanah ini, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sudah menjalani agenda sidang pertama yang digelar di PN Tangerang, 18 Januari 2022.

Saat itu, sidang yang berlangsung adalah agenda pemeriksaan berkas.

Baca Juga: Sidang Kasus Tabung Tanah Tergugat Ustaz Yusuf Mansur Dilanjutkan dengan Agenda Mediasi

Seperti diketahui, dalam kasus tabung tanah ini, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga orang yang mengaku sebagai korban.

Tiga orang tersebut adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Asfa mengungkapkan alasan tiga kliennya, Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah, melayangkan gugatan.

Sebagai informasi, ketiganya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

Kata dia, kliennya mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014.

Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja di Hong Kong.

Menurut Asfa, Yusuf Mansur saat itu menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.

"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," ucap Asfa, 18 Januari 2022.

"Nah apa tabung tanah itu, itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta," sambung dia.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 559 Juta oleh Tiga TKW Hong Kong Terkait Kasus Tabung Tanah, Begini Rinciannya

Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.

Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar sebesar Rp 200.000.

Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.

Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut.

Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.

Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.

Dalam perkara tabung tanah ini Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan total nominal Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.

(*)