Find Us On Social Media :

Tidak Mengerti Investasi Tabung Tanah, Pihak Penggugat Mengaku Percaya Begitu Saja pada Sosok Ustaz Yusuf Mansur

By Daniel Ahmad, Selasa, 25 Januari 2022 | 14:55 WIB

Ustaz Yusuf Mansur saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Selasa (12/10/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Kuasa hukum penggugat dalam investasi tabung tanah yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur, Asva Davy Bya, menyebut bahwa kliennya tidak tahu menahu soal tanam modal yang dimaksud.

Asva Davy Bya berpendapat, pihaknya itu hanya percaya pada sosok Ustaz Yusuf Mansur saat pertama kali ditawari investasi tabung tanah.

"(Iya mereka percaya) sosok, menurut saya begitu, karena saat ditanya oleh saya, 'investasi tabung tanah 1×21 meter itu seperti apa?' mereka nggak tahu," kata Asva Davy Bya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/1/2022).

"Karena kan kalau hotel, apartemen tahu, oh iya di mana," sambungnya menambahkan.

Hari ini, Yusuf Mansur dijadwalkan mengikuti agenda sidang perdata mediasi terkait kasus program tabung tanah.

Dipantau tim Grid.ID dari pengadilan, sidang ini secara resmi ditunda karena mediator absen.

"Agenda sidang hari ini harusnya mediasi, tetapi ditunda karena mediator berhalangan hadir," kata Asva Davy Bya di kesempatan yang sama.

Dengan ditundanya mediasi di persidangan hari ini, rencananya Yusuf Mansur dijadwalkan untuk mengikuti sidang sekira beberapa pekan yang akan datang.

Baca Juga: Mediator Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur Ditunda

"Dilanjutnya dua minggu lagi," ujar Asva.

Dalam kasus tabung tanah ini, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya sudah menjalani agenda sidang pertama yang digelar di PN Tangerang, 18 Januari 2022.