Find Us On Social Media :

'Tolonglah Orang Kecil Diperhatikan', Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Histeris karena Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi

By Rissa Indrasty, Kamis, 3 Februari 2022 | 16:09 WIB

Nety Hutabarat (47), ibunda pengamen Cipulir Ucok (19), setelah sidang putusan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kisah empat orang pengamen yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan sempat viral beberapa waktu lalu.

Kejadian bermula Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam.

Keempat orang ini lantas melaporkan penemuan mereka ke sekuriti setempat, yang kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian.

Salah satu pelapor, Fikri Pribadi, mengatakan jika saat itu ia dan ketiga rekannya diminta menjadi saksi oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi penemuan mayat.

Namun, keempat pengamen ini tidak tahu atas dasar apa polisi menuduh mereka sebagai tersangka.

Bahkan, keemapatnya juga disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan oleh pihak kepolisian.

Pengakuan itu membuat kasus mereka naik ke kejaksaan hingga ke meja hijau.

Fikri, Fatahillah, Ucok dan Pau divonis bersalah oleh hakim, dan harus melanjutkan hidup mereka di dalam penjara anak Tangerang.

Baca Juga: Sempat Desak Polisi untuk Bebaskan Habib Yusuf Alkaf hingga Ancam Bakal Geruduk Polres, Perwakilan Jamaah sang Habib Kini Mendadak Minta Maaf, Terkuak Ada Alasan Mengejutkan Ini

Kisah malang mereka akhirnya menemui titik terang ketika Mahkamah Agung menyatakan jika Fikri dan ketiga rekannya tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Cipulir.

Keempatnya bebas pada tahun 2016 berkat putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.