Find Us On Social Media :

'Tolonglah Orang Kecil Diperhatikan', Ibu Pengamen Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Histeris karena Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi

By Rissa Indrasty, Kamis, 3 Februari 2022 | 16:09 WIB

Nety Hutabarat (47), ibunda pengamen Cipulir Ucok (19), setelah sidang putusan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019)

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kisah empat orang pengamen yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan sempat viral beberapa waktu lalu.

Kejadian bermula Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam.

Keempat orang ini lantas melaporkan penemuan mereka ke sekuriti setempat, yang kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian.

Salah satu pelapor, Fikri Pribadi, mengatakan jika saat itu ia dan ketiga rekannya diminta menjadi saksi oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi penemuan mayat.

Namun, keempat pengamen ini tidak tahu atas dasar apa polisi menuduh mereka sebagai tersangka.

Bahkan, keemapatnya juga disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan oleh pihak kepolisian.

Pengakuan itu membuat kasus mereka naik ke kejaksaan hingga ke meja hijau.

Fikri, Fatahillah, Ucok dan Pau divonis bersalah oleh hakim, dan harus melanjutkan hidup mereka di dalam penjara anak Tangerang.

Baca Juga: Sempat Desak Polisi untuk Bebaskan Habib Yusuf Alkaf hingga Ancam Bakal Geruduk Polres, Perwakilan Jamaah sang Habib Kini Mendadak Minta Maaf, Terkuak Ada Alasan Mengejutkan Ini

Kisah malang mereka akhirnya menemui titik terang ketika Mahkamah Agung menyatakan jika Fikri dan ketiga rekannya tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan Cipulir.

Keempatnya bebas pada tahun 2016 berkat putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Tiga tahun berselang, kini keempat korban dengan ditemani oleh LBH Jakarta, menuntut ganti rugi kepada sebesar Rp 746 juta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Hakim justru memutuskan menolak gugatan ganti rugi para pengamen korban salah tangkap polisi.

Mendengar putusan tersebut, Nety Hutabarat (47) histeris setelah mendengar gugatan tersebut.

Nety merupakan ibunda dari Ucok (19), salah satu pengamen yang mengajukan gugatan.

Dikutip Grid.ID melalui Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022), Ia merasa Hakim seharusnya mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta lantaran anaknya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

"Tolong lah orang kecil diperhatikan. Jangan karena dia kecil, dia orang miskin, jadi disepelekan," kata Nety usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini. Sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, korban salah tangkap," tambahnya.

Baca Juga: Demi Sambut Kehidupan Baru, Warga Thailand Malah Santai Berbaring di dalam Peti Mati, Tak Khawatir dan Takut karena Yakini Akan Hal Ini

Sebelumnya, Hakim Elfian menolak gugatan ganti rugi empat pengamen Cipulir untuk seluruhnya.

Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.

Putusan Hakim

Gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi ditolak oleh Hakim.

Keputusan itu dibacakan Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (30/7/2019)

Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.

Empat pengamen Cipulir, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau, mengajukan gugatan ganti rugi lantaran merasa dirugikan setelah menjadi korban salah tangkap.

Keempatnya sempat dipenjara selama tiga tahun, sebelum akhirnya dibebaskan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Berdoa Khusyuk Usai Salat, Siswi SMP Ini Malah Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Keluarga Langsung Satroni Rumah Kekasihnya

Melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, mereka pun meminta ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta.

Menanggapi putusan Hakim, Oky mengatakan bakal menempuh jalur hukum lainnya hingga tuntutan ganti rugi terpenuhi.

"Banyak sekali cara-cara untuk mengajukan ganti kerugian. Bisa ke LPSK, macam-macam lah. Kita tidak akan berhenti di sini," ucap Oky.

(*)