Find Us On Social Media :

'Pelaku Menyatakan Perbuatannya Tidak Berdosa', Cuma Modal 2 Ribu Perak, Guru Ngaji di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Didiknya Sendiri

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 5 Februari 2022 | 15:21 WIB

Wanita berprofesi sebagai guru ngaji di Aceh mencabuli lima bocah sedari 2017 hingga 2018.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Belakangan ini, kasus pelecehan seksual tengah menjadi sorotan masyarakat.

Tak hanya korban, pelaku pelecehan seksual juga bisa dilakukan oleh siapa pun, tak mengenal laki-laki atau perempuan.

Salah satu kasus pelecehan seksual yang bikin mumet otak pernah dilakukan seorang wanita di Aceh.

Ironisnya, wanita tersebut berprofesi sebagai guru mengaji anak-anak.

Perempuan berinisal N itu ditangkap Polres Aceh Utara, di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019) silam.

Pelaku diduga telah mencabuli lima bocah sedari 2017 hingga 2018.

"Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017," ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara yang dilansir oleh Serambi News, Selasa (29/1/2019).

Laporan pertama yang diterima Polres Aceh dilakukan oleh salah seorang ibu korban pada 11 Desember 2018 lalu.

Baca Juga: Sempat Ada Pengurangan, Bagaimana Nasib THR 2022 dan Gaji ke-13 Para PNS? Begini Aturan Terbaru dari Kemenkeu!

Ibu korban menceritakan bahwa saat itu ia mendapati anaknya berada di rumah N.

Sang anak pun menceritakan apa yang telah dilakukan N terhadap dirinya.

"Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N," ujar Iptu Rezki.

Ternyata, bocah tersebut bukan satu-satunya korban, ada empat anak lainnya yang juga mengalami pelecehan yang sama.

"Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun," jelasnya.

Dari kelima anak tersebut, tiga di antaranya laki-laki dan dua sisanya perempuan.

Lima anak tersebut berinisial M (8), MK (8), SS (11), NK (8) dan AL (9).

Menurut keterangan, modus yang dilakukan yakni mengajak korbannya menonton video yang disimpan dalam handphone pelaku.

Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.

Baca Juga: Bukan Ditolong Malah Dijarah, Sopir Truk yang Mengalami Kecelakaan Langsung Bersimpuh dan Menangis Histeris Menyaksikan Barang Bawaannya Dijarah Warga

Setelahnya, N melakukan aksi pencabulan pada anak yang diajaknya tersebut.

Aksi pencabulan dilakukan di kamar rumah pelaku N.

Parahnya, N mengatakan pada bocah-bocah tersebut bahwa perbuatan tersebut bukanlah dosa.

"Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," tambah Iptu Rezki.

N juga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan senilai Rp2.000.

Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak.

"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."

"Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," tegas Iptu Rezki.

Baca Juga: Berhasil Selamatkan Nyawa Wanita yang Hendak Bunuh Diri, Sopir Transjakarta dapat Penghargaan Emas 5 Gram dari Perusahaan

(*)