"Parang tersebut dibeli secara online dan COD ke tempat bekerja pelaku. Dan saat ini barang bukti masih dicari setelah dibuang pelaku ke sungai," kata Boy.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, diketahui bahwa pelaku tidak hanya membunuh, namun juga menjarah barang-barang berharga korban baik di toko atau pun di rumah.
Barang yang diambil MYS adalah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih sebanyak Rp 6 juta, dan mobil pikap yang dijual di daerah Blitar.
“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” papar Boy
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
(*)