Find Us On Social Media :

Baru 2 Minggu Bekerja, Seorang Sopir di Nganjuk Nekat Menghabisi Nyawa Majikannya, Motifnya Gegara Sakit Hati dan Ingin Balas Dendam, Begini Kronologinya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Senin, 7 Februari 2022 | 12:53 WIB

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang menunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban pemilik toko mebel di Nganjuk, Minggu (6/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Baru 2 minggu bekerja, seorang sopir di Nganjuk nekat membunuh majikannya.

Melansir dari Surya.co.id, seorang pengusaha mebel asal Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, yakni BY (35) ditemukan tewas pada Sabtu (5/2/2022).

Sang pelaku yakni MYS (28) yang juga merupakan sopir korban nekat melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran sakit hati dan balas dendam.

MYS mengaku kerap mendapat perkataan tidak mengenakkan yang membuatnya sakit hati.

"Sementara motifnya karena sakit hati dan dendam, sehingga pelaku nekat menghabisi korban di depan garasi mobil," kata AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kapolres Nganjuk, Minggu (6/2/2022), dikutip dari Surya.co.id.

Selain mendapatkan perkataan yang menyakiti hati, menurut keterangan pelaku, dirinya juga sering diminta bekerja sampai larut malam, gaji dan hak lainnya juga sering tidak diberi oleh korban.

"Rupanya perlakuan dari korban tersebut menimbulkan dendam dan sakit hati pelaku," papar Boy.

Menurut keterangan pelaku, dia sudah berencana untuk membunuh majikannya itu pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 22.40 WIB.

Seperti biasa, pelaku memarkir mobil, lalu setelah itu pelaku turun dan langsung membunuh korban di depan garasi.

Pelaku mengayunkan parang ke arah wajah serta lambung korban.

Baca Juga: Nekat Sekap Temannya hingga Meninggal Gegara Sakit Hati Tak Diajak Melamar Pekerjaan, Pelaku Ternyata Sempat Hadiri Pemakaman, Kelabui Keluarga Korban dengan Cara Ini

"Parang tersebut dibeli secara online dan COD ke tempat bekerja pelaku. Dan saat ini barang bukti masih dicari setelah dibuang pelaku ke sungai," kata Boy.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, diketahui bahwa pelaku tidak hanya membunuh, namun juga menjarah barang-barang berharga korban baik di toko atau pun di rumah.

Barang yang diambil MYS adalah laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih sebanyak Rp 6 juta, dan mobil pikap yang dijual di daerah Blitar.

“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” papar Boy

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Emosi Jiwa Gegara Curiga Ayahnya Main Api dengan Wanita Lain, Pria di Lampung Nekat Tusuk Punggung Janda Muda, Pelaku Langsung Lakukan Hal Ini Usai Korban Meregang Nyawa

(*)