Find Us On Social Media :

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Solo Dihentikan, Begini Kata Gibran Soal Keputusan Selanjutnya: Kami Evaluasi Dulu

By Citra Widani, Selasa, 8 Februari 2022 | 13:51 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait keputusan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) untuk semua tingkat pendidikan.

Hal ini tertuang dalam surat peraturan Wali kota Bandung (perwal) nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kelima atas perwal nomor 103 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Covid-19 di Kota Bandung.

"Prinsipnya jika kegiatan bisa dilakukan secara online, ya online. Itu untuk meminimalisasi harus offline. Kami juga sudah melakukan itu untuk mengurangi interaksi."

"Sekarang, kan, Bandung statusnya level 2, jadi jika PTM ternyata di satu sekolah hasilnya 1 persen, maka perlu treatment seperti apa, dan jika di atas 5 persen ya mesti PJJ selama 15 hari," kata Wali kota Bandung Yana Mulayana, di Jalan Lodaya, dikutip dari Tribunjabar.id.

Yana juga tak ingin memukul rata kebijakan PJJ ke semua sekolah, mengingat terdapat sekolah-sekolah yang tertib memberlakukan protokol kesehatan.

Dengan ini, Yana memilih untuk melihat perkembangan kasus di lingkungan sekolah, yang mana jika angka positifnya melebihi 5 persen dari total murid, maka terpaksa dilakukan PJJ.

Namun sebaliknya, jika kurang dari 5 persen, maka diberlakukan PTM terbatas atau bergantian masuk dengan persentase yang dibagi 50 persen.

Tak hanya sekolah, Yana juga akan mengatur pembatasan di tempat-tempat umum lain seperti restoran dan objek wisata.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang, Terungkap Harta Kekayaan Gibran Rakabuming yang Selama ini Tak Diketahui Publik, Ternyata Sudah Tajir Sebelum Jadi Wali Kota Solo

"Dari sampling 60 sekolah dengan ribuan siswa yang dites, persentasenya sekitar 0,5 persen atau 13 anak yang terkonfirmasi covid."

"Kami juga enggak ingin menggeneralisasikan dengan menutup PTM di sekolah, karena kan ada juga sekolah yang anak-anak (muridnya) patuh pada protokol kesehatan, serta tak terdata ada kasusnya," ucapnya.

"Ya, kami akan melihat per kasus saja. Ini harus ada prinsip keadilan. Intinya, dalam perwal ini kami sekedar melakukan pengurangan kapasitas dan jam operasional terhadap tempat makan, hiburan malam, hingga objek wisata," katanya.

(*)