Find Us On Social Media :

PPKM Kembali Naik Jadi Level 3 di Beberapa Daerah Ini, Masyarakat Diminta Waspada dan Harus Siap Sanksi Bila Melanggar, Begini Aturannya!

By Novia, Rabu, 9 Februari 2022 | 14:25 WIB

Sejumlah warga melakukan aktivitas di Taman Puring, Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Selain penanganan covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan, pelaksanaan vaksinasi diminta agar segera diberikan merata.

Kemudian dilansir dari Kompas.com, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 8-14 Februari 2022.

Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.

1. Berkunjung ke tempat wisata umum hanya dibuka 25 persen dari kuota.

2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan (Kemenparekraf).

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori Hijau (telah mendapat vaksin primer lengkap) yang diizinkan masuk, kecuali tidak bisa vaksin karena alasan yang dimaklumi.

4. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Permohonan Anies Baswedan untuk Hentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta Ditolak Luhut, Urgensi Jadi Alasannya

5. Diterapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Sebagaimana diketahui, aturan yang sama juga diterapkan pada kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

(*)