Find Us On Social Media :

PPKM Kembali Naik Jadi Level 3 di Beberapa Daerah Ini, Masyarakat Diminta Waspada dan Harus Siap Sanksi Bila Melanggar, Begini Aturannya!

By Novia, Rabu, 9 Februari 2022 | 14:25 WIB

Sejumlah warga melakukan aktivitas di Taman Puring, Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Naiknya kasus covid-19 varian omicron kembali membuat masyarakat global waspada.

Tak hanya di luar negeri, kasus covid-19 varian omicron terdeteksi ada di Indonesia.

Akibatnya, pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan pembatasan wilayah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022), pemerintah telah meningkatkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah.

Naik menjadi level 3, beberapa daerah yang menerapkan PPKM tersebut di antaranya, Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

DPR RI mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan ini, bila tidak, sanksi atau hukuman akan diberikan bagi para pelanggarnya.

"PPKM Level 3 sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan," ujar Anggota Komisi IX DPR Nurhadi, Rabu (9/2/2022).

"Maka bila ada yang melanggar ya harus diberi sanksi atau hukuman," jelasnya.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Solo Dihentikan, Begini Kata Gibran Soal Keputusan Selanjutnya: Kami Evaluasi Dulu

Komisi IX DPR Nurhadi juga menjelaskan, PPKM masih dipercaya sebagai salah satu ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan virus Covid-19.

"Ya kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," ujarnya.