Find Us On Social Media :

Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Berharap Kliennya Bebas

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 18 Februari 2022 | 13:12 WIB

Jerinx di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)