Find Us On Social Media :

Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Berharap Kliennya Bebas

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 18 Februari 2022 | 13:12 WIB

Jerinx di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022).

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Seharusnya sidang digelar pada Rabu (16/2/2022), tetapi sidang ditunda lantaran JPU belum siap menyiapkan tuntutannya karena alasan kesehatan.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya siap menghadapi tuntutan JPU.

"Sudah siap apa pun tuntutannya kami siap dengan pembelaan untuk membebaskan Jerinx," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya, pihaknya akan terus membela Jerinx terlepas dari tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU nanti.

Dia juga berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman suami Nora Alexandra itu.

"Semoga tuntutan juga membebaskan Jerinx ya," ucap Sugeng.

Baca Juga: 'Saya Diajarkan Ksatria' Jerinx SID Siap Terima Tuntutan dari JPU Atas Kasus Dugaan Pengancaman Kekerasan Terhadap Adam Deni

Rencananya, sidang pembacaan tuntutan atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dengan terdakwa Jerinx akan digelar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Pemilik nama asli I Gede Aryastina itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)