Find Us On Social Media :

'Allah Sudah Menampar Saya!' Angelina Sondakh Resmi Bebas dari Penjara

By Hana Futari, Kamis, 3 Maret 2022 | 08:09 WIB

Angelina Sondakh bebas dari penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Angelina Sondakh menyelesaikan masa tahanannya yang berjalan hampir 10 tahun.

Setelah dinyatakan bebas dari penjara, Angelina Sondakh pun memberikan pernyataan terkait momen kebebasannya.

Setelah menuturkan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia atas perbuatannya terdahulu, Angelina Sondakh juga berterima kasih kepada Allah.

Saat memberikan pernyataan tersebut, Angelina Sondakh pun tak kuasa menahan tangisnya.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya," ujar Angelina Sondakh di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

Pasalnya, Angelina Sondakh merasa mendapatkan teguran lewat hukuman penjara yang diterimanya.

"Atas kesalahan itu sehingga saya harus dibina," lanjutnya.

Dipantau Grid.ID langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan IIA, Jakarta Timur, Angelina Sondakh keluar sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: Hidupnya Hancur Lebur Gegara Kasus Korupsi, Terungkap Ketakutan Terbesar Angelina Sondakh Jika Bebas dari Penjara, Janda Adjie Massaid sampai ke Psikiater, Ada Apa?

Di momen kebebasan tersebut, Angelina Sondakh tampak berpenampilan cukup rapi dengan blazer berwarna merah muda.

Ibu satu anak itu juga mengenakan celana bahan berwarna ungu.

Setelah memberikan pernyataan terkait kebebasannya, Angelina Sondakh meninggalkan Lapas dengan menumpangi mobil berwarna hitam.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh resmi bebas dari tahanan setelah menjalani hukuman selama 10 tahun.

Istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjadi tahanan Lapas Pondok Bambu sejak 27 April 2012.

Mantan anggota DPR ini terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palembang.

Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh masih berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Awalnya, Angelina Sondakh divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap dan dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Seminggu Lagi Bebas, Pengacara Ungkap Rencana yang akan Dilakukan Angelina Sondakh: Mau Mengunjungi...

Akan tetapi, dalam perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman ibu satu anak itu.

Akhirnya, Angelina Sondakh diputuskan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Setelah menjalani hukuman 9 tahun 10 bulan 5 hari, Angelina Sondakh kini kembali menghirup udara segar.

(*)