Find Us On Social Media :

Pihak Jennifer Dunn Optimis Kliennya akan Direhabilitasi

By Siti Sarah Nurhayati, Jumat, 4 Mei 2018 | 11:14 WIB

Jennifer Dunn hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Sebelumnya Jedun juga pernah terjerat kasus serupa sebanyak tiga kali.

(BACA: Bikin Doi Pangling, Contek Night Makeup ala Nana Mirdad Buat Malam Mingguan!)

Namun menurut Pieter Ell, tim kuasa hukum Jedun lainnya, saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan hukuman yang mungkin diterima kliennya itu.

Sebab, proses persidangan masih panjang dan belum menemukan titik terang, nantinya masih ada pula beberapa saksi yang akan dihadirkan.

"Ya nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Terlalu awal untuk kita lihat hasilnya. Jaksa kan mendakwa seperti itu kemudian akan dibuktikan di persidangan."

"Nanti kita juga akan menghadirkan saksi supaya berimbang. Nanti kita lihat persidangan selanjutnya," jelas Pieter Ell.

(BACA: Inspirasi Gaya Preppy Look ala Dian Sastro yang Bikin Penampilanmu Nggak Biasa-biasa Aja!)

Dalam sidang lanjutan kali ini tak ada eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Jennifer Dunn terkait keterangan saksi yang dihadirkan, sehingga sidang bisa kembali dilanjutkan pada 14 April 2018 mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya, Jennifer Dunn saat ini didakwa oleh JPU dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)