Find Us On Social Media :

Pihak Jennifer Dunn Optimis Kliennya akan Direhabilitasi

By Siti Sarah Nurhayati, Jumat, 4 Mei 2018 | 11:14 WIB

Jennifer Dunn hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Jennifer Dunn saat ini tengah dijerat pasal berlapis atas perbuatannya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Meski demikian, Heru Widodo, selaku kuasa hukum Jennifer Dunn mengaku optimis kliennya itu pada akhirnya akan mendapat putusan Majelis Hakim untuk melakukan rehabilitasi dari ketergantungan obatnya selama ini.

Sebab menurutnya, wanita yang akrab disapa Jedun itu, murni hanya sebagai pemakai saja atau korban bukan pengedar, sehingga masih bisa disembuhkan melalui rehabilitasi.

(BACA: Tampil Tabrak Warna, OOTD Simpel ala Bianca Jodie Ini Catchy Banget!)

Terlebih, berdasarkan assesmen dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Jennifer Dunn sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Hal tersebut bahkan dilandaskan pada Pasal 112 mengenai penyalahgunaan narkotika.

"Yang menarik adalah ada rekomendasi dari BNNK yang menyatakan bahwa terdakwa Jennifer Dunn adalah penyalahgunaan stimulansi, lain dengan pola penggunaan reaksional."

"Hasil assesement dari BNNK tuh seperti itu," tutur Heru Widodo saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

(BACA: CEO Twitter Korea Sebut Idol K-Pop Selamatkan Twitter di Korea Selatan)

Oleh karena itu, pihaknya optimis bahwa jika dakwaan ketiga yang terbukti, maka terdakwa akan mendapat putusan untuk direhabilitasi.

Meski demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa hukuman Jedun tidaklah enteng, sebab ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba.

Sebelumnya Jedun juga pernah terjerat kasus serupa sebanyak tiga kali.

(BACA: Bikin Doi Pangling, Contek Night Makeup ala Nana Mirdad Buat Malam Mingguan!)

Namun menurut Pieter Ell, tim kuasa hukum Jedun lainnya, saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan hukuman yang mungkin diterima kliennya itu.

Sebab, proses persidangan masih panjang dan belum menemukan titik terang, nantinya masih ada pula beberapa saksi yang akan dihadirkan.

"Ya nanti kita lihat dalam fakta persidangan. Terlalu awal untuk kita lihat hasilnya. Jaksa kan mendakwa seperti itu kemudian akan dibuktikan di persidangan."

"Nanti kita juga akan menghadirkan saksi supaya berimbang. Nanti kita lihat persidangan selanjutnya," jelas Pieter Ell.

(BACA: Inspirasi Gaya Preppy Look ala Dian Sastro yang Bikin Penampilanmu Nggak Biasa-biasa Aja!)

Dalam sidang lanjutan kali ini tak ada eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Jennifer Dunn terkait keterangan saksi yang dihadirkan, sehingga sidang bisa kembali dilanjutkan pada 14 April 2018 mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya, Jennifer Dunn saat ini didakwa oleh JPU dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)