Find Us On Social Media :

Pemerintah Anggarkan Rp 8,8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta: Kita Lakukan dengan Cepat

By Citra Widani, Rabu, 6 April 2022 | 19:09 WIB

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Selain mengurus BSU, Kemnaker juga tengah disibukkan dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera dirilis.

Pertama adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan."

"Ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan-pelan, satu-satu kita selesaikan,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada kejelasan lebih lanjut dari Kemnaker soal syarat menerima BSU Rp 1 juta selain gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa minyak goreng kepada masyarakat.

Mengingat harga minyak goreng yang terus melambung tinggi, pemerintah melalui konferensi pers yang dilakukan Joko Widodo, mengatakan bahwa masyarakat akan menerima Rp 100 ribu perbulan.

Baca Juga: Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah, Kemenperin Bentuk Satgas dengan Polri, Harga Tetap Rp14 Ribu Per Liter

BLT tersebut dapat diterima selama 3 bulan, terhitung sejak April, Mei, Juni 2022.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.”

“Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Jokowi, dikutip dari Tribunnews.com.

(*)