Find Us On Social Media :

Kini Tinggal Menunggu Waktu untuk Eksekusi Hukuman Mati, Pihak Rutan Ungkap Kondisi Herry Wirawan, Ternyata Teman Satu Sel Ditugaskan untuk Lakukan Hal Ini

By Mahdiyah, Jumat, 8 April 2022 | 07:49 WIB

Herry Wirawan saat sidang.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yakni Herry Wirawan kini dijatuhi vonis hukuman mati.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, awalnya Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Namun, pada sidang banding yang digelar pada Selasa (4/4/2022) lalu, vonis hukuman mati itu pun dijatuhkan pada pelaku pemerkosaan tersebut.

Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, putusan itu dibacakan oleh hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam sidang.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.

Sedangkan, penetapan vonis hukuman mati ini menjadi angin segar bagi keluarga korban Herry Wirawan.

Pihak keluarga merasa lega usai perjuangan mereka selama ini untuk membuat Herry mendapatkan hukuman setimpal akhirnya terwujud.

"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah," ujar AN, keluarga korban yang berasal dari Garut.

Baca Juga: Bak Herry Wirawan Jilid 2, Oknum Guru Ngaji di Ngawi Ini Juga Tega Cabuli Muridnya, Korbannya Sudah Mencapai 8 Orang!

"Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," lanjutnya.

Sedangkan, pihak rutan pun mengungkap kondisi Herry usai mendengar vonis tersebut.

Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Kamis (7/4/2022), Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa kondisi terdakwa terpantau baik.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak rutan akan menjaga kondisi Herry agar tetap sehat dan baik.

"Kita memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat, lalu memastikan tidak terjadi apa-apa, kita menjaga dengan baik yang penting sehat," ujarnya.

Mengenai keseharian Herry di dalam rutan, Riko mengungkap bahwa tak ada yang berubah dari terdakwa.

Herry tetap melakukan kegiatan seperti biasanya.

Ia juga mengatakan bahwa Herry juga melaksanakan salat tarawih di rutan.

"Kalau ke masjid ke musola yang di blok hunian aja. Kalau masjidnya kan daya tampungnya nggak terlalu banyak, jadi kalau tarawih, dia tarawih di hari pertama ikut di masjid," ujarnya.

Baca Juga: Selain Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Kepada 13 Korban Pemerkosaan

"Ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala mangga kapan saja," jelasnya.

Kendati tampak tak terjadi apa-apa pada Herry usai menerima vonis tersebut, pihak rutan juga menugaskan teman satu sel Herry untuk memantau keadaannya.

"Enggak ada (perubahan), tapi kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," pungkasnya.

(*)