Find Us On Social Media :

'7 Hari ke Depan Akan Ditentukan' Perkembangan Kasus Indra Kenz, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 9 April 2022 | 14:40 WIB

Indra Kenz saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca Juga: 'Tobatlah' Rudy Salim Sempat Nasihati Indra Kenz Agar Berhenti Menyombongkan Diri, Namun Belum Sempat Berbenah Sudah Tertangkap Bareskrim

(*)