Find Us On Social Media :

'Makin Enggak Bener Nih!' Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Angkat Bicara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binomo

By Corry Wenas Samosir, Senin, 11 April 2022 | 11:35 WIB

Indra Kenz dan Vanessa Khong

"Biar fakta aja yang bicara. Lets give a high five to this news," tutur Vanessa.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: 'Padahal Dia Masih Utang Papaku', Tak Terima Disebut Kecipratan Aliran Dana dari Indra Kenz hingga Membuatnya dan sang Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Buka Suara

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

(*)