Find Us On Social Media :

'Jangan Sampai Salah Ambil Keputusan' Hotman Paris Pindah ke Organisasi Advokat Lain, Begini Komentar Otto Hasibuan, Sebut Peradi Satu-satunya yang Diakui Undang-undang

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 19 April 2022 | 11:07 WIB

Otto Hasibuan beri klarifikasi soal alasan keluarnya Hotman Paris dari PERADI karena dituding suka pamer harta.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kini Hotman Paris telah pindah dan bergabung ke organisasi advokat baru.

Merespon hal itu, Ketua Peradi, Otto Hasibuan mengatakan bahwa organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang hanyalah Peradi.

“Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi Advokat itu satu satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat."

"Artinya single bar,” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, organisasi Peradi telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan dibentuk berdasarkan undang-undang.

"Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja."

"Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat,” lanjut Otto.

Otto menilai organisasi Advokat di luar dari Peradi menentang Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Hotman Paris Keluar PERADI Karena Dianggap Langgar Kode Etik, Otto Hasibuan Pastikan Pamer Harta Kekayaan Tidak Dilarang

“Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi."