Find Us On Social Media :

RUU Sisdiknas Siapkan Pendidikan yang Adaptif

By Grid, Jumat, 22 April 2022 | 15:33 WIB

Sistem pendidikan nasional perlu lebih adaptif dan fleksibel. Karena itu, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dibutuhkan.

Grid.ID - Pemerintah tengah menyiapkan draf rancangan undang-undang dan naskah akademik Sistem Pendidikan Nasional.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masih terus menggali dan menyinkronkan berbagai masukan dari kementerian dan lembaga, serta lebih dari 60 lembaga/organisasi masyarakat.

Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang telah berumur hampir dua dekade bertujuan membentuk sistem pendidikan nasional yang lebih adaptif dan fleksibel sehingga mampu menyiapkan masa depan generasi penerus bangsa.

Dengan perubahan ini, payung hukum untuk sistem pendidikan nasional diharapkan tidak lagi terkunci oleh hal-hal teknis yang seharusnya diatur oleh peraturan di bawahnya. Sehingga, pendidikan di Indonesia lebih mudah dan cepat untuk menyesuaikan dengan perubahan serta kebutuhan di tingkat implementasi.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan, dalam 20 tahun terakhir sudah terjadi begitu banyak perubahan.

Bahkan, di era teknologi digital yang ditambah dengan pandemi Covid-19, perubahan semakin cepat terjadi, termasuk dalam dunia pendidikan.

”Disrupsi pendidikan dalam dua tahun ini saja begitu cepat terjadi. Ada perubahan dalam pembelajaran, asesmen, hingga kurikulum.”

“Jadi, sistem pendidikan nasional harus banyak dibenahi agar kesempatan belajar anak-anak bangsa semakin relevan dan bermakna,” kata Anindito dalam webinar Kompas Talks bertajuk ”RUU Sisdiknas Mencerdaskan Bangsa melalui Inovasi Pendidikan” yang digelar harian Kompas bekerja sama dengan Kemendikbudristek, Kamis (21/4/2022).

Tata Kelola Pendidikan

Menurut Anindito, pendidikan memerlukan sistem yang dapat membekali anak-anak untuk menghadapi masa depan.

Selain itu, tata kelola pendidikan juga perlu lebih fleksibel dan adaptif.

Dengan mengakomodasi tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebijakan pendidikan yang dibutuhkan dapat lebih dinamis karena pengaturan teknis dan kontekstual bisa cepat dilakukan sesuai dengan kebutuhan tiap daerah atau satuan pendidikan.