Find Us On Social Media :

Miris, Bawa Pergi Seorang Gadis Tanpa Izin hingga Bikin Gusar Kedua Orangtua, Seorang Anak di Lampung Dikembalikan Pelaku Usai Dirudapaksa!

By Novia, Rabu, 11 Mei 2022 | 11:01 WIB

Ilustrasi rudapaksa.

Bingung harus mencari kemana, orang tua Melati pun menitipkan pesan pada orang tua SH untuk segera memulangkan anaknya.

Kemudian pada pukul 17.00 WIB, Melati akhirnya diantarkan oleh beberapa anggota keluarga pelaku dan juga SH.

Di situlah, Melati mengakui bahwa ia telah dirudapaksa SH di salah satu hotel di Baradatu, Way Kanan.

Sontak saja, mendengar hal tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

"Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Rabu, 04 Mei 2022 pukul 18:00 WIB pada saat mengembalikan korban ke rumah di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan."

"Lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.

Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, tindak asusila juga menimpa anak di bawah umur di daerah Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Remaja pria diamankan pihak berwajib setelah menghamili anak di bawah umur hingga 8 bulan.

Baca Juga: 'Saya Tergoda Lihat Korban', Pergoki Anaknya Perkosa Gadis 17 Tahun, Ayah di Tasikmalaya Ini Malah Ikut Rudapaksa Korban

Wakapolres Muna, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan mengatakan, tersangka LD telah berulang kali merudapasa korban hingga akhirnya hamil.

“Sesuai keterangan dari tersangka, perbuatan cabul sudah sejak 2015 saat korban berusia 14 tahun, masih kelas 1 SMP sampai dengan 2021,” kata Anggi, Selasa (10/5/2022).

“Saat ini korban telah dewasa dan juga diketahui korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 8 bulan,” ucap Anggi.

Pelaku LD yang merupakan seorang pedagang yang ditangkap di kediamannya di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Kemudian pelaku diancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)