Find Us On Social Media :

Gen Halilintar Dikena Denda Rp300 Juta Akibat Melanggar Hak Cipta, Atta Halilintar Beri Tanggapan

By Anggita Nasution, Sabtu, 21 Mei 2022 | 14:45 WIB

Atta Halilintar saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Atta Halilintar akhirnya angkat bicara terkait polemik yang tengah menimpa keluarganya, yaitu Gen Halilintar.

Keluarga Gen Halilintar dikenakan denda Rp300 juta terkait kasus dengan label Nagaswara.

Tak banyak bicara saat dikonfirmasi, suami Aurel Hermansyah itu rupanya mengaku belum tahu menahu perihal kabar tersebut.

"Oh iya aku belum lihat beritanya nanti ya aku cek lagi untuk updatenya," ucap Atta Halilintar saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022).

Perihal akan membayar denda atau tidak senilai Rp300 juta, Atta Halilintar pun belum bisa menanggapi.

Karena ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

"(Kira2 bakal bayar Rp300 juta) Wah gak tau nanti aku cek dulu karena aku belum tau. Belum tau kaya gimana," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada akhir 2021, lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.

Akhirnya, Mahkamah Agung memenangkan Nagaswara setelah bergulir selama 4 tahun tersebut.

Baca Juga: 'Kembalilah, Bertemulah dengan Papa', 6 Tahun Tak Berjumpa dan Putus Komunikasi, Paman Atta Halilintar Minta Anofial Asmid Pulang ke Tanah Air, Singgung Perihal Kondisi Ayah

Dengan begitu, Keluarga Gen Halilintar pun di denda dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.