Find Us On Social Media :

Sidang Atas Laporan Nikita Mirzani Terhadap Mantan Manajer Lucinta Luna Digelar, Isa Zega Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan JPU

By Rissa Indrasty, Rabu, 8 Juni 2022 | 17:45 WIB

Sidang Isa Zega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Laporan Nikita Mirzani terhadap mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, kini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Dalam sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, membacakan dakwaan bahwa Isa Zega telah memberi keterangan palsu.

"Bahwa terdakwa ADRENA ISA ZEGA binti ARSADUL ZEGA pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di ruang sidang daring (online) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung No.1 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

melakukan perbuatan "dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,

dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, saat dipantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Di mana Isa Zega mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani merupakan otak dari penganiayaan yang menimpanya.

Isa Zega mengaku mendapatkan informasi dari pelaku yang menganiayanya, yakni bahwa Nikita Mirzani lah yang menyuruh orang untuk menganiayanya.

"Adapun terdakwa mengatakan dalang pemukulan terhadapnya adalah NIKITA MIRZANI telah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya."

Baca Juga: 'Kesempatan Isa Zega untuk Membongkar Ada Apa Sebenarnya di Baliknya' Pihak Isa Zega Sudah Siapkan Bantahan Terhadap Laporan Nikita Mirzani

"Karena saksi NIKITA MIRZANI tidak pernah melakukan perbuatan yang terdakwa tuduhkan dan tidak pernah menjalani proses hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."

"Yang menyatakan bahwa saksi NIKITA MIRZANI adalah dalang dari pemukulan yang dilakukan oleh ARNOLD WAAS terhadap terdakwa," ungkap Sigit Hendradi.