Find Us On Social Media :

Iseng Jalani Hubungan Sesama Jenis, Pria Beristri di Ponorogo Malah Diperas Rp 13 Juta

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 9 Juni 2022 | 20:25 WIB

Ilustrasi hubungn sesama jenis.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Berawal dari iseng ingin jalani hubungan sesama jenis, pria beristri di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur malah jadi korban pemerasan.

Pria tersebut berinisial MS (48), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Dari kejadian tersebut, polisi menyebut total ada 6 tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut, dan 3 di antaranya telah diamankan.

Mereka adalah AAS (45), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42), yang sama-sama warga Semarang Jawa Tengah.

Mengutip dari Kompas.com, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya.

"Tiga orang berhasil kita amankan, namun dua orang kabur ke arah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo," kata Catur yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

"Masih kita lakukan pengejaran," imbuhnya.

Melansir dari Surya.co.id, kasus pemerasan itu bermula ketika korban MS yang sudah memiliki istri iseng mencari teman kencan di aplikasi komunitas gay.

Baca Juga: Ternyata Bukan Karena Poliandri, Penyebab Pengusiran Wanita di Riau Akhirnya Terkuak, Warga Singgung Soal Bala Musibah

Dari aplikasi itu, pada 25 April 2022, korban berkenalan dengan IN (19) yang mengaku bernama Andi, lalu keduanya bertukar nomor WhatsApp (WA).

Kemudian, pada 28 Mei malam, korban dan tersangka IN bertemu lalu melakukan hubungan sesama jenis.

Hubungan tak senonoh itu dilakukan keduanya di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.

Pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi buronan polisi menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan kepada MS.

Saat melakukan aksinya, IN meminta bantuan SG (42) dan teman lainnya yang berpura-pura menjadi wartawan dan LSM.

Mereka kemudian mendatangi MS dan mengancam akan menulis hubungannya dengan IN di media online dan disebarkan kepada istri serta keluarga korban.

AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, ketiga tersangka itu lantas memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 13,5 juta.

"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," kata Catur yang dikutip Grid.ID dari Surya.co.id.

Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Khawatirkan Perasaan Ridwan Kamil yang Masih Berduka, Netizen Ini Auto Kicep saat Komentarnya Dibalas sang Gubernur yang Sedang Menilik Jembatan Roboh di Ciwidey

Karena merasa menjadi korban pemerasan, MS lantas memutuskan untuk melapor kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Mlarak.

Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.

"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(*)