Find Us On Social Media :

Ini Penjelasan Polisi Terkait Pelaporan Iko Uwais yang Diduga Telah Melakukan Tindak Kekerasan di Hadapan Publik

By Citra Widani, Senin, 13 Juni 2022 | 15:06 WIB

Iko Uwais dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak kekerasan di hadapan publik. Ini kata polisi.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polisi Resor (Polres) Metro Bekasi Kota karena diduga telah melakukan kekerasan di hadapan publik.

Laporan tersebut diterima Polres Metro Bekasi Kota dari sosok berinisial R yang merupakan saudara dari korban.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengonfirmasikan hal tersebut dan mengatakan bahwa laporan terhadap Iko Uwais sudah diterima sejak Minggu (12/6/2022).

"Untuk Polres Metro Bekasi Kota, menerima laporan oleh saudara R (korban) terkait melakukan kekerasan di muka umum," imbuh Erna, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Hingga kini polisi masih akan mempelajari laporan dari pelapor R serta menindaklanjuti kasus yang menyeret suami Audy Item itu.

Oleh karenanya, pihak berwajib masih belum bisa membeberkan kronologi lengkapnya karena akan memanggil saksi serta pihak yang terlapor.

"Nanti kita cek kembali, kita masih tindaklanjuti, karena baru kemarin laporannya," sambung Erna.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira juga mengkonfirmasi hal yang sama, dan mengatakan bahwa laporan sudah diterima divisinya sejak Minggu (13/6/2022).

Baca Juga: Berawal Ditagih Biaya Desain Rumah yang Belum Dilunasi Iko Uwais, Suami Audy Item Itu Beri Bogem Mentah ke Desainer Interior hingga Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

"Sudah kami terima laporannya hari Minggu (12/6/2022), kita proses," tutur Ivan.

Polisi pun telah memanggil Iko Uwais untuk menjelaskan lebih lanjut terkait tuduhan yang dilaporkan R.