Find Us On Social Media :

Tarif Naik Candi Borobudur Batal Naik Jadi Rp 750 Ribu, Tapi Ada Beberapa Syarat Baru yang Harus Dimengerti Calon Pengunjung, Apa Saja?

By Citra Widani, Selasa, 14 Juni 2022 | 18:09 WIB

Jokowi batalkan kenaikan tarif candi Borobudur, namun ada beberapa syarat diterapkan untuk calon pengunjung

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Presiden Joko Widodo membatalkan rencana kenaikan tarif kenaikan Candi Borobudur yang sebelumnya diwacanakan naik menjadi Rp 750 ribu.

Hal tersebut diinformasikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. “Jadi, intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50.000. Pelajar SMA ke bawah itu Rp 5.000,” kata Basuki Hadimuljono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dimengerti calon wisatawan sebelum menaiki Candi.

Yang pertama adalah pembatasan jumlah wisatawan.

Basuki membocorkan bahwa pemerintah akan memberlakukan kuota harian naik ke candi yakni sebanyak 1.200 orang.

Namun, pihaknya belum menjelaskan lebih lanjut karena akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut BInsar Pandjaitan.

“Mungkin nanti Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) yang umumin. Ini bocoran saja,” tutur Basuki.

Baca Juga: HTM Candi Prambanan Naik Lebih dari 10 Kali Lipat, Luhut Umumkan Tiket Sekali Berkunjung Mulai dari Rp 750 Ribu hingga Rp 1,4 Juta, Apa yang Akan Didapatkan Turis?

Selain diberlakukannya kuota, wisatawan yang datang juga wajib memakai alas kaki khusus yang diberi nama Upanat.

Hal tersebut dilakukan agar bebatuan candi tidak tergerus.

"Ada alas kaki yang disediakan, tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan."