Find Us On Social Media :

'Harusnya Istirahat' Pengacara Beberkan Kondisi Kesehatan Iko Uwais Mulai Menurun Semenjak Insiden Dugaan Penganiayaan yang Menyeret Namanya

By Citra Widani, Rabu, 15 Juni 2022 | 15:58 WIB

Pengacara sebut kondisi kesehatan Iko Uwais menurun usai insiden dugaan penganiayaan dengan penyedia jasa interior desain.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Usai namanya terseret dalam kasus dugaan penganiayaan, kondisi kesehatan Iko Uwais menurun.

Hal ini diinformasikan langsung oleh pengacara Iko Uwais, Rahim Key pada Selasa (14/6/2022).

Ia mengatakan bahwa waktu yang seharusnya digunakan Iko Uwais untuk beristirahat jelang syuting, justru harus dipakai untuk mengurus permasalahan dengan Rudi sang penyedia jasa desain interior.

"Bukan kepada pekerjaan tapi lebih kepada kondisi kesehatannya."

"Beliau ini harusnya istirahat karena mempersiapkan syuting tapi ini menyita waktu," kata Rahim Key, dikutip dari Tribun Seleb.com, Rabu (15/6/2022).

Meski dilaporkan atas dugaan penganiayaan, pihak Iko Uwais bersaksi bahwa pihak Rudi lah yang terlebih dulu melakukan tindak kekerasan kepada sang aktor.

Rudi disebut telah menendang Iko Uwais, saat suami Audy Item itu hendak menghentikan aksi perekaman yang dilakukan istri Rudi.

Kini, Iko Uwais harus mengalami beberapa luka lebam di tubuhnya, seperti di bagian tulang rusuk kiri dan tangan kiri.

"Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah."

Baca Juga: Dilaporkan Desainer Interior Atas Dugaan Penganiayaan, Kini Terkuak Penyebab Iko Uwais Murka, Tak Terima Audi Item Disebut Begini

"Kalo parah tidak itu relatif," sambung Rahim Key.

Di sisi lain, saudara Iko Uwais, Firmansyah yang kala itu ada di lokasi disebut tidak mengalami luka serius karena melakukan pembelaan.

"Tidak ada luka karena Pak Firmansyah ini melerai begitu dia melerai dia mau dipukul," ungkap Rahim Key.

Iko Uwais yang dijadwalkan hadir di Polres Metro Bekasi pada Selasa, (14/6/2022) pagi pun mangkir.

Ia batal hadir dengan alasan memiliki jadwal kegiatan yang tidak bisa diundur.

Nantinya pemeriksaan untuk Iko akan disesuaikan kemudian hari saat yang bersangkutan memiliki waktu kosong.

Pihak Iko Uwais pun telah melapor balik pihak Rudi yang disebut telah memutar balikkan fakta.

Iko melalui pengacaranya melaporkan Rudi dengan pasal dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP, " Leonardus Sagala, kuasa hukum Iko Uwais yang lain, dikutip dari YouTube Kompas.com.

Sebagaimana diketahui bahwa Iko Uwais dan Rudi memiliki kesaksian yang bertolak belakang.

Baca Juga: Mendadak Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Arti Nama Iko Uwais Ternyata Mengandung Makna Dalam Ini

Rudi mengaku telah dipukul lebih dulu dan menyebut Iko belum melunasi total tagihan.

Sedangkan Iko menyebut bahwa pihaknya lah yang terlebih dulu dipukul dan mengaku telah membayar uang secara mencicil sesuai termin yang dijanjikan kedua belah pihak.

(*)