Find Us On Social Media :

Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Penganiyaan, Dicecar Pertanyaan Soal Ini

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 17 Juni 2022 | 19:52 WIB

Iko Uwais

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Aktor Iko Uwais memenuhi panggilan polisi Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022).

Iko Uwais hadir untuk diperiksa soal dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Rudi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, Iko Uwais sudah datang sekitat 15-20 menit yang lalu.

Menurut Iko datang didampingi dengan kuasa hukumnya.

"Sedang dilakukan pemeriksaan. Sudah datang sekitar 15-20 menit yang lalu, pemeriksaan di atas ya di lantai 5. Iya didampingi (pengacara)," ujar Kombes Pol Hengki saat ditemui dikantornya.

Hengki tak mengetahui berapa proses pemeriksaan. Namun pihaknya memeriksa suami Audy Item itu sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Sesuai dengan kebutuhan penyidik. Pertanyaannya seputar kejadiannya kapan, dimana, apa penyebabnya semua itu nanti akan ditanyakan penyidik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh pria bernama Rudi, seorang desainer interior.

Rudi menuding Iko Uwais melakukan pengeroyokan bersama kakaknya, Firmansyah.

Baca Juga: Iko Uwais Konfirmasi Kehadiran untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi: Kita Sudah Melakukan Pemanggilan...

Tak terima, Iko Uwais pun melaporkan balik Rudi atas tuduhan penganiayaan dan pencemaran nama baik dan fitnah.

Latar belakang masalah ini bermula ketika Iko Uwais dan Rudi terikat kerja sama desain interior.

Iko Uwais dan Rudi menyepakati pengerjaan desain interior rumah Iko Uwais di Cibubur senilai Rp 300 juta.

Namun belakangan ada masalah dalam kesepakatan tersebut.

Iko Uwais dan Rudi cekcok yang berujung perkelahian dan berbuntut aksi saling lapor polisi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga: Sore Ini, Iko Uwais Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

 

(*)