Find Us On Social Media :

Matinya Hati Nurani! 6 Tahun Rudapaksa Ponakan, Sosok Paman di Bandung Ini Nekat Ancam Korban dengan Hal Mengerikan Ini Agar Bungkam

By Novia, Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:57 WIB

Pelaku tindak asusila kepada keponakannya sendiri yang masih SMP saat dihadirkan di Mapolres Bandung, Kamis (16/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya ini sungguh miris.

Bak sudah mati hati nuraninya, pelaku nekat melakukan ancaman pada korban dengan hal yang mengerikan.

Selama 6 tahun lebih dirudapaksa dan diancam, akhirnya korban berhasil diselamatkan.

Dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (17/6/2022), pelaku pelecehan diketahui berinisial MB (49) yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat.

Mulanya, MB disebut melecehkan keponakannya, dengan iming-iming sejumlah uang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo manyampaikan, MB telah melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga Juni 2022.

"Saat ini korban berusia 21. Namun pada saat kejadian, korban masih berumur 16 tahun, masih SMP," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Kusworo mengatakan, tersangka MB kerap mengiming-imingi uang kepada korban.

Baca Juga: Iming-imingi Akan Belikan Pulsa Data, Seorang Ayah di Bojonegoro Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih Duduk di Bangku SD

Sekali melakukan hubungan suami-istri, korban diberi uang dengan jumlah yang variatif, ada Rp 400 ribu, hingga Rp 1 juta.

"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu."

"Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini, Juni 2022," kata Kusworo.

Menurut penyampaian Kusworo, korban juga disetubuhi karena ada unsur paksaan dan juga ancaman.

"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.

"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.

Atas perbuatan asusila MB, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa juga menimpa seorang bocah di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sosok paman berinisial S (52) telah berulang kali merudapaksa keponakannya.

Baca Juga: Akal Bulusnya Lakukan Jampi-jampi untuk Obati Penyakit, Dukun Palsu di Gunung Sindur Cabuli 3 Perempuan, Takut-takuti Korban dengan Cara Ini

Bahkan tindakan pelecehan ini dilakukan S saat korban masih berusia 8 hingga kini sang bocah berusia 11 tahun.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya kepada polisi.

"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut selama tiga tahun, sejak usia korban 8 tahun," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut, Ardhie mengatakan bahwa pelaku mengaku hampir setiap hari melakukan pelecehan kepada korban.

(*)