Find Us On Social Media :

'Hey Tersangka!' Razman Arif Nasution Ngamuk-ngamuk Hampiri Richard Lee Jelang Mediasi

By Hana Futari, Selasa, 21 Juni 2022 | 11:47 WIB

Razman Arif Nasution ditemui Grid.ID dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan menghampiri lawannya, Richard Lee ketika melihat kehadiran media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Razman Arif sebelumnya berada berjarak dengan pihak Richard Lee meski sama-sama berada di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya, Razman Arif beserta pengacara dan pihak Federasi Batak Intelektual (FBI) berada di dekat ruang mediasi.

Namun, ketika awak media sudah menghampirinya, Razman Arif Nasution langsung mendatangi pihak Richard Lee yang berada di ruang tunggu.

Razman Arif Nasution pun berteriak-teriak memanggil Richard Lee.

"Hey tersangka!" ujar Razman Arif Nasution dipantau Grid.ID dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Razman Arif Nasution yang tampak emosi pun langsung dihadang pihak Richard Lee.

Pihak Richard Lee langsung menghadapi Razman Arif Nasution yang tersulut emosi sembari teriak-teriak.

Razman Arif Nasution pun bersikeras ingin berhadapan langsung dengan Richard Lee yang sedang duduk tenang di bagian belakang.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Razman Ancam Polisikan Uya Kuya, hingga Kedekatan Ayu Ting Ting dan Jordi Onsu

Di hadapan kuasa hukum Richard Lee, Razman menyebut jika seharusnya dokter kecantikan itu diproses oleh Jaksa Agung.

"Si tersangka, saya ngomong sama Richard Lee si tersangka," kata pengacara berdarah Batak itu.

"Si tersangka tunggu supaya diproses jaksa agung!" lanjutnya sambil berteriak.

Razman Arif Nasution pun menginginkan Richard Lee agar segera dipenjara.

"Saya minta Richard Lee ini sudah tersangka dua kasus, ditahan," kata Razman Arif Nasution.

Seperti diketahui pengacara Razman Arif Nasution menggugat dokter kecantikan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Mei 2022.

Dalam gugatannya itu, Razman Arif Nasution menyebut bahwa Richard Lee melakukan wanprestasi.

Razman mengatakan bahwa mantan kliennya itu mencabut hak kuasa sebagai kuasa hukum secara sepihak.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan Richard Lee itu, Razman mengaku mengalami kerugian.

Razman pun menuntut Richard Lee untuk membayar denda lantaran melanggar kontrak yang disepakati.

Baca Juga: 'Pengacara Saya Kebetulan Nggak Suka Pansos' Trauma Pakai Jasa Razman Arif Nasution Hingga Dikabarkan Beralih ke Hotman Paris, Ini Klarifikasi dr. Richard Lee

Razman menyebut bahwa kerugian yang ditanggung dari perbuatan Richard Lee itu sebesar Rp 20,7 miliar.

Jumlah yang dituntun Razman terhadap Richard Lee itu dengan rincian kerugian materiil Rp 5,7 miliar, immateril Rp 15 miliar.

 (*)