Find Us On Social Media :

Tersandung Kasus Hukum Terkait Review Skincare, Mayang Adik Vanessa Angel Akui Sempat Stres: Pertama Kali Berurusan...

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 28 Juni 2022 | 13:07 WIB

Mayang ditemui dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Adik Vanessa Angel, Mayang sempat tersandung kasus hukum terkait review salah satu produk skincare.

Tak dipungkiri, Mayang mengaku stres lantaran baru pertama kali berurusan masalah hukum.

"Iya sempat stres," kata Mayang saat Grid.ID temui dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Namun Mayang kini merasa lega dan bisa tidur pulak karena masalah tersebut pun telah selesai.

Mayang juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan permintaan maaf yang dipublikasikan di Instagramnya.

"Udah bikin video ngetag pihak sananya , mungkin udah liat pihak sananya," ucap anak Doddy Sudrajat

"Iya, Alhamdulillah, seenggaknya saya bisa tidur tenang malam ini," imbuhnya.

Kendati belum ada pernyataan resmi dari pihak produk kecantikan. Menurut pengakuan manager Mayang, kasus tersebut dianggap telah selesai ketika adanya video permintaan maaf.

"Udah bikin video ngetag pihak sananya , mungkin udah liat pihak sananya. Ngegantung aja nggak ada apa apa, Jadi kasus gantung, belum ada balasan dari pihak sana skincare," ucap sang manager.

Baca Juga: Sempat Ditutup-tutupi Doddy Soedrajat, Adik Vanessa Angel Akhirnya Ngaku Keterima di Fakultas Kedokteran, Mayang: Udah Keterima di Universitas Moestopo

Meski begitu Mayang yakin masalahnya akan selesai.

"Stresnya kepikiran aja, pertama kali berurusan yang hukum-hukum gitu. Tapi 80 persen lega," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Mayang terlibat dalam mereview produk skincare beberapa. Persoalan itu membuat Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah menjalani sejumlah pemeriksan.

Mayang disangkakan Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.

Dengan review bohong yang dilakukan, Mayang terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta.

Baca Juga: Mayang Kuliah Kedokteran di Universitas Moestopo, Siapa Sangka Istri Ricky Harun Ternyata Lebih Dulu Jadi Orang Penting di Sana, Inilah Profesi Herfiza Novianti Sejak 5 Tahun Lalu

 

(*)