Find Us On Social Media :

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair, Berikut Aturan Pencairan Menurut PT TASPEN

By Novia, Jumat, 1 Juli 2022 | 20:39 WIB

Gaji 13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Jumat (1/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Kabar bahagia bagi pekerja Aparatur Sipil Negara atau ASN, gaji ke-13 PNS cair.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS cair.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/7/2022), kabar gaji ke-13 PNS cair ini telah disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Tri mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang sudah mengirimkan surat perintah pembayaran (SPM), maka gaji ke-13 akan dipastikan cair sesuai jadwal. "Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok."

"Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri pada Kompas.com.

Kemudian, bagi instansi yang belum menyerahkan surat perintah pembayaran, mereka akan tetap menerima penyaluran gaji ke-13.

"Bagi yang belum dan diajukan setelah tanggal 1 (Juli), tetap akan dibayarkan gaji ke-13," katanya.

Tri mengatakan sampai saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 ada sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun.

Baca Juga: Pamer Keuntungan Jadi PNS Sambil Asyik Joget TikTok, Wanita Ini Malah Panen Sindiran Menohok dari Netizen: Bisa Santai Nganggur Dibayar

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani diketahui akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan.

Gaji ke-13 ini meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli.