Find Us On Social Media :

Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Cair, Berikut Aturan Pencairan Menurut PT TASPEN

By Novia, Jumat, 1 Juli 2022 | 20:39 WIB

Gaji 13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Jumat (1/7/2022).

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok.

Selain itu juga ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Diketahui, tunjangan tersebut merupakan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, berikut cara pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan menurut TASPEN.

1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:

a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Bak Akui Gaji DPR RI Tak Sebesar Penghasilannya dari Dunia Entertain, Desy Ratnasari Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Anggota Legislatif: Lebih Enak Cari Duit Jadi Artis

b. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

3. Bagi Aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

4. Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.